Konsultasi Syariah

Layanan Konsultasi Syariah Al Hikmah hadir untuk mendampingi individu, keluarga, dan pelaku usaha yang ingin menjalani kehidupan sesuai prinsip Islam. Dengan pendampingan konsultan syariah yang kompeten, setiap konsultasi berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama terpercaya. Konsultasi mencakup berbagai aspek, mulai dari ibadah, muamalah, keuangan syariah, hingga bisnis dan etika kehidupan, dengan solusi yang jelas dan aplikatif.

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh,,,,,,,ijin bertanya ustadz Ketika terjadi pertengkaran Suami saya beberapa kali mengucapkan kata² seperti "siapkan buku nikahnya, saya urus suratnya", "diselesaikan di persidangan saja", "saya urus surat cerainya", "diakhiri saja karena sdh tidak sudi punya istri seperti kamu", Menurut Agama Islam ini jatuhnya sudah talak atau bagaimana nggeh ustadz? Suami saya adalah tipe org yg emosian, selama ini dalam mencari nafkah lebih sering saya karena pekerjaan suami tidak menentu, dalam mendidik anak pun dengan emosi dan kadang main tangan, menyelesaikan masalah dgn emosi dan ancaman, beliau jg tidak sholat, setiap saya menolak ajakan untuk hubungan suami istri karena lelah bekerja dan pikiran, beliau selalu marah² dan menuduh saya punya selingkuhan. Beliau sudah 3x pergi dari rumah ketika kami bertengkar dan yg ke 3 ini suami saya pergi dari rumah sudah lebih dari 6 bulan (30 sep 2025 - sekarang). Waktu kejadian yg ke 2, Saya sudah pernah memberi syarat untuk beliau jika pernikahan ini masih ingin dipertahankan, beliau harus bisa memperbaiki diri seperti sholat dan mengingatkan akan tanggung jawab memberi nafkah, tp itupun hanya beberapa bulan saja, dan dia kembali seperti bagaimana yg sdh saya sampaikan diatas (emosi, dll) Saat ini saya berada dalam kebingungan memilih rujuk atau tidak?bagaimana saya harus menyikapinya? Saya ingin memperbaiki tp saya jg masih trauma jika kejadian seperti ini terjadi lagi.
Kategori : Keluarga Penanya: Ria Rahmawati Puspitaningrum 10 April 2026
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Allah memberikan ketenangan hati dan bimbingan terbaik bagi Ibu dalam menghadapi situasi yang cukup pelik ini. ​Mengenai permasalahan yang Ibu sampaikan, ada dua aspek utama yang perlu di tinjau : status hukum pernikahan (thalak) dan pertimbangan langkah ke depan. ​1). Tinjauan Hukum Ucapan Suami (Thalak). ​Dalam Islam, thalak terbagi menjadi dua jenis berdasarkan redaksinya : ~ ​Thalak Sharih (Tegas), yaitu ucapan yang menggunakan kata "cerai" atau "thalak" secara langsung. Ucapan ini sah (jatuh thalaq) meskipun dilakukan dalam keadaan marah atau bercanda dan meskipun tanpa niat. ~ ​Talak Kinayah (Sindiran), yaitu ucapan suami yang bisa bermakna cerai namun menggunakan kata-kata tidak langsung (seperti "pulanglah ke orang tuamu" atau "siapkan buku nikahnya"). Sahnya thalak ini (jatuh atau tidaknya) bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. >> ​Analisis untuk Kasus Ibu : Kalimat yang diucapkan suami seperti : "Siapkan buku nikahnya," "Selesaikan di persidangan," atau "Diakhiri saja", dikategorikan sebagai 'Talak Kinayah'. Jika saat mengucapkannya, suami berniat untuk menceraikan, maka jatuhlah thalak tersebut. Namun, jika itu hanya gertakan atau ancaman tanpa niat memutus ikatan pernikahan, maka belum jatuh thalak secara hukum agama. ​Namun, poin penting lainnya adalah kondisi suami yang meninggalkan rumah selama lebih dari 6 bulan. Dalam sighat taklik (janji) yang biasanya dibaca suami setelah akad nikah (tertera di buku nikah), disebutkan bahwa jika suami meninggalkan istri selama beberapa bulan berturut-turut tanpa memberi nafkah wajib dan istri tidak ridha lalu mengadu ke pengadilan, maka bisa jatuh thalak satu. ​2). Pertimbangan Memilih Rujuk atau Berpisah? ​Memutuskan untuk mempertahankan pernikahan atau tidak adalah hak sepenuhnya bagi Ibu, namun ada beberapa hal yang bisa menjadi bahan renungan : ~ ​Aspek Keamanan dan Trauma: Ibu menyebutkan adanya tindakan "main tangan" (Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT). Dalam Islam, perlindungan terhadap diri (hifdzun nafs) adalah prioritas. Ibu tidak wajib bertahan dalam situasi yang membahayakan fisik dan mental Ibu maupun anak-anak. ~ ​Tanggung Jawab dan Agama : Suami yang tidak shalat dan tidak memberikan nafkah padahal ia mampu berusaha, menunjukkan adanya pengabaian terhadap rukun agama dan kewajiban utama sebagai kepala keluarga. ~ ​Peluang Perubahan : Ibu sudah memberikan kesempatan dan syarat sebelumnya, namun hanya bertahan beberapa bulan. Perlu dievaluasi apakah ada komitmen nyata untuk berubah secara permanen (seperti mengikuti konseling atau bimbingan agama) atau hanya sekadar janji saat sedang sulit. >> Langkah yang Harus Disikapi ​Lakukan ~ Istikharah : Mohon petunjuk kepada Allah agar hati Ibu dikuatkan pada pilihan yang paling membawa maslahat bagi dunia dan akhirat Ibu serta anak-anak. ~ Mediasi Keluarga : Jika memungkinkan, hadirkan pihak ketiga yang disegani (tokoh agama atau keluarga senior) untuk bicara dengan suami. Namun, mengingat sudah 6 bulan terpisah, komunikasi ini harus dilakukan dengan tujuan yang jelas. ~ ​Prioritaskan Diri dan Anak : Fokuslah pada kesehatan mental Ibu dan tumbuh kembang anak. Lingkungan yang penuh amarah dan ancaman bukanlah tempat yang sehat untuk mendidik anak. ​Keputusan ada di tangan Ibu. Jika Ibu merasa trauma dan tidak ada perubahan signifikan dari suami setelah berkali-kali diberi kesempatan, memisahkan diri demi ketenangan lahir batin bukanlah hal yang dilarang dalam agama jika tujuannya adalah menghindari kemudharatan yang lebih besar.



Assalamualaikum ust.. ijin bertanya. Saat bulan puasa stlh melakukan hub suami istri diwajibkan mandi besar terlebih dahulu jika akan berpuasa. Yg saya tanyakan, jika batas makan sahur paling akhir adl adzan subuh, lalu kapan batas mandi besar stlh qt berhub suami istri? Jika saat adzan subuh sdh berkumandang qt jg blm mandi, apakah syah jika qt ttp berpuasa? Trmksh ust
Kategori : Syari'ah (Hukum Fiqih) Penanya: Ifa 06 March 2026
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa'alaikumussalaam wrwb. Mandi wajib setelah berhubungan suami istri tidak memiliki batas waktu kaku harus sebelum adzan subuh. Jika adzan berkumandang dan anda belum mandi, puasa anda tetap sah, selama junub terjadi sebelum fajar/waktu shalat subuh. Mandi wajib harus segera dilakukan untuk menunaikan salat subuh, karena junub tidak membatalkan puasa. Jadi, tidak ada batasan waktu yang membatalkan puasa, namun disarankan sesegera mungkin sebelum waktu shalat subuh berakhir agar tidak meninggalkan kewajiban shalat. Diperbolehkan makan sahur meski belum mandi wajib. Namun, apabila belum sempat untuk mandi, maka disunnahkan untuk mencuci kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu sebelum makan atau tidur lagi. Jika adzan subuh berkumandang (fajar shadiq) dan anda belum mandi, anda tetap sah berpuasa dan tidak wajib untuk menhg-qadha. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari (setelah subuh), bukan bangun dalam keadaan junub di pagi Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a'lam bishshawaab Wassalaamu 'alaikum wrwb.



kapan pelaksanaan jamak saja dan jamak qasar pada saat perjalanan?
Kategori : Syari'ah (Hukum Fiqih) Penanya: BuBu_Nindya_Amee7H 14 February 2026
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Untuk Men-qashar shalat hanya diperbolehkan hanya karena safar saja, berdasarkan firman Allah dalam surah An Nisa', ayat ke-101 Dan untuk men-jama' shalat, diperbolehkan karena safar dan karena masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, macet dalam perjalanan, hujan dsb. Oleh karenanya, pada saat kita safar, maka diperbolehkan untuk men-jama' dan men-qashar sekaligus, atau juga boleh memilih salah satunya. Tetapi saat dalam kondisi masyaqqah seperti saat sakit, hanya diperbolehkan untuk men-jama' tanpa qashar.



Assalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih sebelumnya Ust/Usth Pengasuh Konsultasi Syariah, mohon ijin bertanya terkait waris Jika seorang ayah meninggal kemudian harta belum dibagi karena masih ada ibu, kemudian beberapa tahun berikutnya Ibu meninggal, dengan meninggalkan 1 anak laki-laki dan 3 anak perempuan, tiba-tiba ada 1 anak laki-laki Bapak yang beda Ibu juga meminta hak warisnya. Saudara ayah dan Ibu sudah tidak ada semuanya. Bagaimana perhitungan bagiannya masing-masing? Jazakallah atas jawabannya.
Kategori : Syari'ah (Hukum Fiqih) Penanya: Teti Widi 27 November 2025
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Untuk membagi waris, kita perlu memahami beberapa hal: Ketika seorang muslim meninggal, secara otomatis semua hartanya terputus darinya dan secara otomatis menjadi hak milik semua ahli warisnya yang hidup, oleh karenanya, dalam kasus yang ditanyakan mestinya ada 2 kali pembagian. Berikut perhitungan bagiannya: (1) Ketika Ayah meninggal, maka semua asetnya (setelah dipisahkan dari aset istrinya, dan setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3 /kalau ada), adalah harta warisan almarhum yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut : ~ Istri = 1/8 ~ 5 Anak (termasuk anak ayah yang beda ibu) = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian) (2). Ketika Ibu meninggal, maka semua asetnya + warisan dari suaminya adalah harta warisan almarhumah yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut: 4 anak-anaknya, dengan cara pembagian 2:1



Assalamualaikum warahmatgullahai wabarakatuh. Saya wali murid SMA Al Hikmah Surabaya, mohon ijin berkonsultasi, bagaimana tips mendampingi anak perempuan saya yang mudah tertarik pada lawan jenis? Terima kasih
Kategori : Syari'ah (Hukum Fiqih) Penanya: Ibu Sri 11 November 2025
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Mendampingi anak perempuan yang mudah tertarik pada lawan jenis dalam perspektif syariat Islam memerlukan pendekatan yang bijak dan sesuai dengan ajaran Islam. Berikut beberapa tips: 1). Ajarkan anak tentang akhlak yang baik dalam berinteraksi dengan lawan jenis, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, dan cara berbicara dsb. 2). Jelaskan kepada anak tentang fitrah manusia yang memiliki ketertarikan pada lawan jenis, namun harus dikontrol dengan iman dan takwa. 3). Perkuat iman anak dengan mengajarkan tentang keutamaan menjaga kesucian dan bahaya fitnah. 4). Awasi anak dalam berinteraksi dengan lawan jenis, namun tidak berlebihan sehingga membuat mereka merasa tidak dipercaya. 5). Dukung anak untuk menjaga kesucian dan jangan berhenti untuk berdoa untuk mereka agar Allah menjaga mereka dari fitnah. 7). Jadilah contoh yang baik bagi anak dengan menunjukkan perilaku yang sesuai dengan syariat Islam. Ingat, anak yang dididik dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam akan lebih siap menghadapi tantangan hidup dan menjaga kesucian diri.



Assalamualaikum Warahamatullahi Wabarakatuh 1. Apakah boleh kita berdoa saat sujud? 2. Jika boleh, apa ada ketentuan secara khusus? Terima kasih atas penjelasannya
Kategori : Syari'ah (Hukum Fiqih) Penanya: Moh. Al Fatih 10 November 2025
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Berdoa saat sujud dalam shalat diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan (disunnahkan) karena merupakan waktu terdekat hamba dengan Allah. Cara melakukannya adalah membaca bacaan sujud wajib (Subhaana Robbiya A’laa) terlebih dahulu, kemudian menambahkan doa yang diinginkan, dan seyogyanya dalam bahasa Arab قال رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim).



Apakah perbedaan Jama', Qashr dan juga Jama' Ta'khir ?
Kategori : Syari'ah (Hukum Fiqih) Penanya: Anonim 13 October 2025
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Jamak shalat adalah mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (Jamak Takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (Jamak Takhir). Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman.