Apakah perbedaan Jama', Qashr dan juga Jama' Ta'khir ?
Kategori : Syari'ah (Hukum Fiqih) Penanya: Anonim 13 October 2025
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Ustadz H. Agung Cahyadi, Lc., MA.
Menjawab

Jamak shalat adalah mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (Jamak Takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (Jamak Takhir). Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman.