Layanan Konsultasi Syariah Al Hikmah hadir untuk mendampingi individu, keluarga, dan pelaku usaha yang ingin menjalani kehidupan sesuai prinsip Islam. Dengan pendampingan konsultan syariah yang kompeten, setiap konsultasi berlandaskan Al-Qur’an, Sunnah, dan pendapat ulama terpercaya. Konsultasi mencakup berbagai aspek, mulai dari ibadah, muamalah, keuangan syariah, hingga bisnis dan etika kehidupan, dengan solusi yang jelas dan aplikatif.
Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh. Semoga Allah memberikan ketenangan hati dan bimbingan terbaik bagi Ibu dalam menghadapi situasi yang cukup pelik ini. Mengenai permasalahan yang Ibu sampaikan, ada dua aspek utama yang perlu di tinjau : status hukum pernikahan (thalak) dan pertimbangan langkah ke depan. 1). Tinjauan Hukum Ucapan Suami (Thalak). Dalam Islam, thalak terbagi menjadi dua jenis berdasarkan redaksinya : ~ Thalak Sharih (Tegas), yaitu ucapan yang menggunakan kata "cerai" atau "thalak" secara langsung. Ucapan ini sah (jatuh thalaq) meskipun dilakukan dalam keadaan marah atau bercanda dan meskipun tanpa niat. ~ Talak Kinayah (Sindiran), yaitu ucapan suami yang bisa bermakna cerai namun menggunakan kata-kata tidak langsung (seperti "pulanglah ke orang tuamu" atau "siapkan buku nikahnya"). Sahnya thalak ini (jatuh atau tidaknya) bergantung pada niat suami saat mengucapkannya. >> Analisis untuk Kasus Ibu : Kalimat yang diucapkan suami seperti : "Siapkan buku nikahnya," "Selesaikan di persidangan," atau "Diakhiri saja", dikategorikan sebagai 'Talak Kinayah'. Jika saat mengucapkannya, suami berniat untuk menceraikan, maka jatuhlah thalak tersebut. Namun, jika itu hanya gertakan atau ancaman tanpa niat memutus ikatan pernikahan, maka belum jatuh thalak secara hukum agama. Namun, poin penting lainnya adalah kondisi suami yang meninggalkan rumah selama lebih dari 6 bulan. Dalam sighat taklik (janji) yang biasanya dibaca suami setelah akad nikah (tertera di buku nikah), disebutkan bahwa jika suami meninggalkan istri selama beberapa bulan berturut-turut tanpa memberi nafkah wajib dan istri tidak ridha lalu mengadu ke pengadilan, maka bisa jatuh thalak satu. 2). Pertimbangan Memilih Rujuk atau Berpisah? Memutuskan untuk mempertahankan pernikahan atau tidak adalah hak sepenuhnya bagi Ibu, namun ada beberapa hal yang bisa menjadi bahan renungan : ~ Aspek Keamanan dan Trauma: Ibu menyebutkan adanya tindakan "main tangan" (Kekerasan Dalam Rumah Tangga/KDRT). Dalam Islam, perlindungan terhadap diri (hifdzun nafs) adalah prioritas. Ibu tidak wajib bertahan dalam situasi yang membahayakan fisik dan mental Ibu maupun anak-anak. ~ Tanggung Jawab dan Agama : Suami yang tidak shalat dan tidak memberikan nafkah padahal ia mampu berusaha, menunjukkan adanya pengabaian terhadap rukun agama dan kewajiban utama sebagai kepala keluarga. ~ Peluang Perubahan : Ibu sudah memberikan kesempatan dan syarat sebelumnya, namun hanya bertahan beberapa bulan. Perlu dievaluasi apakah ada komitmen nyata untuk berubah secara permanen (seperti mengikuti konseling atau bimbingan agama) atau hanya sekadar janji saat sedang sulit. >> Langkah yang Harus Disikapi Lakukan ~ Istikharah : Mohon petunjuk kepada Allah agar hati Ibu dikuatkan pada pilihan yang paling membawa maslahat bagi dunia dan akhirat Ibu serta anak-anak. ~ Mediasi Keluarga : Jika memungkinkan, hadirkan pihak ketiga yang disegani (tokoh agama atau keluarga senior) untuk bicara dengan suami. Namun, mengingat sudah 6 bulan terpisah, komunikasi ini harus dilakukan dengan tujuan yang jelas. ~ Prioritaskan Diri dan Anak : Fokuslah pada kesehatan mental Ibu dan tumbuh kembang anak. Lingkungan yang penuh amarah dan ancaman bukanlah tempat yang sehat untuk mendidik anak. Keputusan ada di tangan Ibu. Jika Ibu merasa trauma dan tidak ada perubahan signifikan dari suami setelah berkali-kali diberi kesempatan, memisahkan diri demi ketenangan lahir batin bukanlah hal yang dilarang dalam agama jika tujuannya adalah menghindari kemudharatan yang lebih besar.
Wa'alaikumussalaam wrwb. Mandi wajib setelah berhubungan suami istri tidak memiliki batas waktu kaku harus sebelum adzan subuh. Jika adzan berkumandang dan anda belum mandi, puasa anda tetap sah, selama junub terjadi sebelum fajar/waktu shalat subuh. Mandi wajib harus segera dilakukan untuk menunaikan salat subuh, karena junub tidak membatalkan puasa. Jadi, tidak ada batasan waktu yang membatalkan puasa, namun disarankan sesegera mungkin sebelum waktu shalat subuh berakhir agar tidak meninggalkan kewajiban shalat. Diperbolehkan makan sahur meski belum mandi wajib. Namun, apabila belum sempat untuk mandi, maka disunnahkan untuk mencuci kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu sebelum makan atau tidur lagi. Jika adzan subuh berkumandang (fajar shadiq) dan anda belum mandi, anda tetap sah berpuasa dan tidak wajib untuk menhg-qadha. Yang membatalkan puasa adalah berhubungan suami istri di siang hari (setelah subuh), bukan bangun dalam keadaan junub di pagi Demikian, semoga Allah berkenan untuk memberikan kemudahan, taufiq dan ridho-Nya Wallahu a'lam bishshawaab Wassalaamu 'alaikum wrwb.
Untuk Men-qashar shalat hanya diperbolehkan hanya karena safar saja, berdasarkan firman Allah dalam surah An Nisa', ayat ke-101 Dan untuk men-jama' shalat, diperbolehkan karena safar dan karena masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, macet dalam perjalanan, hujan dsb. Oleh karenanya, pada saat kita safar, maka diperbolehkan untuk men-jama' dan men-qashar sekaligus, atau juga boleh memilih salah satunya. Tetapi saat dalam kondisi masyaqqah seperti saat sakit, hanya diperbolehkan untuk men-jama' tanpa qashar.
Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Untuk membagi waris, kita perlu memahami beberapa hal: Ketika seorang muslim meninggal, secara otomatis semua hartanya terputus darinya dan secara otomatis menjadi hak milik semua ahli warisnya yang hidup, oleh karenanya, dalam kasus yang ditanyakan mestinya ada 2 kali pembagian. Berikut perhitungan bagiannya: (1) Ketika Ayah meninggal, maka semua asetnya (setelah dipisahkan dari aset istrinya, dan setelah dikurangi hutang dan wasiat maksimal 1/3 /kalau ada), adalah harta warisan almarhum yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut : ~ Istri = 1/8 ~ 5 Anak (termasuk anak ayah yang beda ibu) = Sisa warisan yaitu 7/8 dengan cara pembagian 2:1 (anak laki2 masing2 mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan masing2 mendapatkan 1 bagian) (2). Ketika Ibu meninggal, maka semua asetnya + warisan dari suaminya adalah harta warisan almarhumah yang menjadi milik semua ahli warisnya yang hidup dengan pembagian sebagai berikut: 4 anak-anaknya, dengan cara pembagian 2:1
Wa alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh Mendampingi anak perempuan yang mudah tertarik pada lawan jenis dalam perspektif syariat Islam memerlukan pendekatan yang bijak dan sesuai dengan ajaran Islam. Berikut beberapa tips: 1). Ajarkan anak tentang akhlak yang baik dalam berinteraksi dengan lawan jenis, seperti menjaga pandangan, menutup aurat, dan cara berbicara dsb. 2). Jelaskan kepada anak tentang fitrah manusia yang memiliki ketertarikan pada lawan jenis, namun harus dikontrol dengan iman dan takwa. 3). Perkuat iman anak dengan mengajarkan tentang keutamaan menjaga kesucian dan bahaya fitnah. 4). Awasi anak dalam berinteraksi dengan lawan jenis, namun tidak berlebihan sehingga membuat mereka merasa tidak dipercaya. 5). Dukung anak untuk menjaga kesucian dan jangan berhenti untuk berdoa untuk mereka agar Allah menjaga mereka dari fitnah. 7). Jadilah contoh yang baik bagi anak dengan menunjukkan perilaku yang sesuai dengan syariat Islam. Ingat, anak yang dididik dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam akan lebih siap menghadapi tantangan hidup dan menjaga kesucian diri.
Berdoa saat sujud dalam shalat diperbolehkan, bahkan sangat dianjurkan (disunnahkan) karena merupakan waktu terdekat hamba dengan Allah. Cara melakukannya adalah membaca bacaan sujud wajib (Subhaana Robbiya A’laa) terlebih dahulu, kemudian menambahkan doa yang diinginkan, dan seyogyanya dalam bahasa Arab قال رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( أَقْرَبُ مَا يَكُونُ العَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ ، فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ . Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Keadaan seorang hamba paling dekat dengan Rabbnya adalah ketika ia sedang bersujud, maka perbanyaklah berdoa saat itu.” (HR. Muslim).
Jamak shalat adalah mengerjakan dua shalat wajib di salah satu waktu, baik dengan mengerjakan di waktu shalat yang pertama (Jamak Takdim) ataukah dikerjakan di waktu shalat yang kedua (Jamak Takhir). Yang dimaksud qashar adalah menjadikan shalat empat raka’at menjadi dua raka’at ketika safar, baik dilakukan ketika dalam keadaan khauf (genting) maupun keadaan aman.