Surabaya, Januari 2025 – SMP Al Hikmah Surabaya telah melaksanakan kegiatan sweeping atau inspeksi mendadak (sidak) terhadap barang bawaan siswa sebagai upaya menjaga norma-norma pendidikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi para siswa dalam mengembangkan potensi mereka.
Kegiatan sweeping dilakukan dengan mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah. Setiap kelas didampingi oleh dua petugas, yaitu wali kelas dan mitra atau perwakilan lainnya. Prosedur dimulai dengan pengumpulan kunci loker siswa oleh wali kelas untuk memastikan akses aman ke barang-barang siswa. Selanjutnya, siswa diminta berdiri di belakang kelas, sementara petugas melakukan pemeriksaan terhadap tas, loker, dan barang bawaan lainnya.
Barang-barang yang tidak sesuai dengan norma pendidikan dan ketentuan sekolah akan disita untuk menjaga keberlangsungan proses pembelajaran. Jenis barang yang dilarang antara lain:
1. Buku, majalah, atau komik yang tidak sesuai dengan norma agama dan umum.
2. Perangkat elektronik seperti ponsel atau gadget yang tidak mendukung kegiatan belajar.
3. Alat rias yang tidak pantas digunakan oleh siswa SMP, seperti lipstik berwarna, maskara, dan kuteks.
4. Rokok, vape, atau bahan sejenis.
5. Senjata tajam atau barang yang berpotensi membahayakan.
6. Permainan yang mengancam keselamatan diri atau orang lain.
Petugas mencatat barang-barang sitaan dalam formulir yang telah disediakan, serta memberikan tanda bukti penyitaan kepada siswa. Khusus untuk ponsel atau gadget, siswa diminta menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mematuhi aturan sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan pengumuman terlebih dahulu kepada siswa untuk menjaga transparansi dan menghormati hak mereka. Kepala Sekolah SMP Al Hikmah Surabaya, Abu Said Qhodri, M.Pd., menyampaikan bahwa sweeping ini adalah bentuk nyata dari komitmen sekolah untuk memastikan pendidikan berbasis nilai-nilai agama dan kebudayaan nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
“Kami ingin memastikan setiap siswa dapat belajar dalam lingkungan yang mendukung. Kegiatan ini juga sebagai pengingat bagi siswa untuk menjaga norma pendidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Sisdiknas,” jelas beliau.
Waka Kesiswaan, Khoirun Nasihin, M.Pd.I, menambahkan bahwa sweeping ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan edukasi kepada siswa tentang pentingnya tanggung jawab dan disiplin dalam mendukung pembelajaran yang optimal.
Dengan pelaksanaan sweeping ini, SMP Al Hikmah Surabaya berharap dapat terus menciptakan suasana belajar yang kondusif, sehingga siswa dapat mengembangkan potensi diri mereka secara maksimal sesuai visi dan misi pendidikan nasional.
-Humas-